Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Belum Ada Pembahasan RUU IKN, Begini Penjelasan Puan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Belum Ada Pembahasan RUU IKN, Begini Penjelasan Puan
Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani

Pantau - DPR menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, pada hari ini, Kamis (21/9/2023).

Namun, rapat paripurna tersebut belum menjadi forum pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), meskipun Komisi II dan pemerintah sudah mengambil keputusan tingkat I.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, rapat paripurna hari ini sudah dijadwalkan sebelum Komisi II bersama pemerintah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi UU IKN. 

Sehingga, agenda rapat tersebut hanyalah pembicaraan tingkat II atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

"Rapat paripurna hari ini fokus pada satu agenda, yaitu pengesahan RUU APBN tahun 2024. Jadi kami tidak membawa agenda-agenda lain, nanti ada paripurna selanjutnya," ujar Puan usai rapat paripurna.

Sebelumnya, Komisi II bersama pemerintah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU IKN dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Revisi tersebut akan menguatkan tiga hal. Pertama, adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang," ujar Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa (19/9/2023).

Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di ibu kota Nusantara dalam mendukung investasi.

Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di ibu kota Nusantara.

Penulis :
Aditya Andreas