
Pantau.com - Seorang anggota polisi berpangkat brigadir berinisial TA (31) diringkus petugas Polres Bengkalis, Riau, lantaran menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya bersama tiga rekannya.
"Memang benar, kami berhasil meringkus empat orang yang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Antara, Gang Flamboyan, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, salah seorang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Rupat," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto ketika dikonfirmasi, Minggu (30/9/2018).
Baca juga: Gelar Pesta Narkoba di Hotel, Seorang Pengacara dan Oknum Satpol PP Diciduk Polisi
Menurut Yusuf, selain oknum polisi itu, satu orang berinisial DH (21) masih berstatus pelajar, dan dua orang lagi Yo (33) merupakan warga bengkalis, dan DS (25) warga Desa Terkul Rupat.
Kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat pada Jumat, 28 September 2018, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Antara, Bengkalis yang merupakan kompleks perumahan polisi. Tempat itu dicurigai dijadikan tempat berkumpul dan sering menjadi tempat pesta narkoba.
"Dari informasi tersebut tim kita turunkan dan ketika melakukan penggeledahan di rumah tersebut tim menemui TA dan tiga orang lainnya sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD NTT yang Diciduk Polisi, Dua Tahun Gunakan Sabu
Dalam penggeledahan ditemukan satu paket sedang sabu-sabu, dua kaca pireks sabu-sabu, satu alat isap (bong), satu buah tas ransel, tujuh unit handphone, uang tunai Rp5.200.000 beserta dua unit kendaraan sepeda motor merek Honda CRF dan Yamaha King.
"Dari pengakuan Yo, narkoba tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Desa Pergam, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Menurut Yusuf, empat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini.
- Penulis :
- Adryan N