
Pantau - Bakal calon presiden (capres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan, sisa hidupnya akan diwakafkan untuk rakyat Indonesia.
"Sisa hidup saya, saya wakafkan kepada bangsa dan rakyat Indonesia dari sejak muda saya persembahkan jiwa dan raga untuk rakyat indonesia," kata Prabowo di hadapan relawan Jagat Prabowo, Kamis (19/10/2023).
Namun, apa arti sesungguhnya wakaf yang dimaksud oleh Prabowo dalam janjinya tersebut?
Melansir dari situs Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata Wakaf berasal dari bahasa Arab 'Waqafa' yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat.
Dalam pengertian ini pada ilmu fikih, wakaf merupakan suatu benda yang dilepaskan pemiliknya untuk kemudian dimanfaatkan dan dikelola sebesar-besarnya bagi kepentingan umum.
Di Indonesia, harta benda yang lazim menjadi wakaf adalah tanah dan bangunan. Di mana nantinya, pemilik harta (wakif) akan menyerahkannya kepada pihak pengelola (nazir).
Dalam melaksanakan tugasnya, nazir berhak mendapatkan imbalan berupa gaji yang diambil dari hasil pengelolaan wakaf tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 12, nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen.
Menilik dari pernyataan Prabowo Subianto di atas, dapat diartikan jika ia menyerahkan dirinya untuk mengabdi kepada rakyat Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas