
Pantau.com - Anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Ferry merupakan salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut periode 2009/2014 dan 2014/2019.
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Baca juga: KPK Panggil Ulang Pengacara Lucas Terkait Suap Eks Bos Lippo Group
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," kata Febri.
KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Ferry. Namun dari kedua panggilan tersebut tidak ada yang dipenuhi oleh tersangka.
"Dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018," ucapnya.
Selain itu, KPK juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk melapor pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK melalui telepon 021-25578300. Febri menjelaskan bagi pihak mana pun yang berusaha menyembunyikan atau membantu persembunyian bisa dijerat hukuman.
"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
Sementara itu dari 38 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka, KPK baru menahan 22 orang. Salah satunya Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut M. Faisal yang jemput paksa oleh KPK pada Sabtu, 29 September 2018.
Sedangkan 21 tersangka lainnya yang telah ditahan antara lain Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Rijal Sirait, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Sonny Firdaus, Kemidoan, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Fadly Nurzal, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.
Dalam perkara ini, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
- Penulis :
- Adryan N