Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Usulkan Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres di RDP dengan Komisi II DPR

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU Usulkan Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres di RDP dengan Komisi II DPR
Foto: Ketua KPU Hasyim Asyari

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan adanya perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR RI dan pemerintah. Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perubahan rancangan PKPU itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Mulanya, Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, mensyaratkan jika calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.

"Kemudian di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan perubahan itu didasari atas pertimbangan adanya putusan MK. Sehingga, kata Hasyim, dampak putusan MK tersebut perlu dilakukannya penyesuaian terhadap PKPU.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.

"Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler