Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kriteria Kendaraan yang jadi Target Operasi di Razia Tilang Uji Emisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ini Kriteria Kendaraan yang jadi Target Operasi di Razia Tilang Uji Emisi
Foto: Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Razia tilang uji emisi mulai digelar hari ini. Ada sejumlah kriteria kendaraan yang akan menjadi target operasi selama razia belangsung, salah satunya adalah usia kendaraan di atas 3 tahun.

"Pertama, yang diperkirakan usai kendaraan lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya,"ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (1/11/2023).

Selain kendaraan di atas 3 tahun, yang menjadi sasaran tilang dalam razian uji emisi ini juga adalah kendaraan mengeluarkan asap tebal. Mengenai hal ini, diimbau masyarakat melaporkan kendaraan mengeluarkan asap ke DLH, tanpa harus menunggu uji emisi digelar.

"Kendaraan yang memang apa namanya mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," kata Asep.

"Masyarakat juga saya minta melaporkan kalau memang ada kendaraan-kendaraan yang melintas yang masih mengeluarkan asap yang tebal seperti itu untuk melaporkan ke Dinas LH," lanjutnya.

Diktehui, razia uji emisi yang digelar per 1 November 2023 akan berlangsung selama dua jam yakni pukul 08.00-10.00 WIB. Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta:

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
  2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
  3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
  5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

Adapun untuk kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp250 ribu.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris