Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta
Foto: Polisi menilang pengendara motor tak lulus uji emisi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (ANTARA)

Pantau - Sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November 2023.

"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Di hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

Selama ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.

Edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan berbagai cara dan pendekatan.

"Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," katanya.

Upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor demi udara yang lebih bersih. Selain itu, tilang uji emisi menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta yang juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris