Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Enam Syarat yang Ditetapkan Pemerintah untuk Bantuan Internasional

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Enam Syarat yang Ditetapkan Pemerintah untuk Bantuan Internasional

Pantau.com - Pemerintah Indonesia membuka diri menerima bantuan internasional untuk penanganan korban gempa dan tsunami di Donggala-Palu Sulawesi Tengah, namun dibatasi hanya berupa enam jenis bantuan.

"Presiden Joko Widodo sudah menyatakan menerima bantuan internasional, tapi bukan meminta dan itu juga ada syaratnya hanya enam bentuk bantuan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018.

Baca juga: 26 Negara dan 2 Lembaga Internasional Tawarkan Bantuan untuk Korban Gempa Sulteng

Dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9), Sutopo merincikan bantuan internasional yang diterima, yaitu transportasi udara berupa pesawat Hercules C130, tenda, rumah sakit lapangan, pengasapan, generator, serta pengolahan air bersih.

Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada 26 negara dan dua lembaga internasional yang menawarkan bantuan.

"Semua bantuan itu harus disampaikan tertulis. Sebisa mungkin self supporting dan tidak membebani kita. Jadi kita tetap hati-hati dan ada prosesnya," katanya.

Bantuan internasional tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri dan BNPB dengan prioritas utama transportasi udara.

"Tidak sembarangan semua bantuan asing bisa masuk yang kita prioritaskan enam bantuan itu tadi. Ini G to G detailnya nanti diatur," katanya.

Baca juga: Kota Palu Sebelum dan Sesudah Gempa-Tsunami dari Mata Satelit

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan menerima bantuan dari dunia internasional untuk merespons dan mengatasi dampak bencana gempa dan tsunami yang mendesak untuk Palu-Donggala.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi