
Pantau - Bawaslu menegaskan larangan pelaksanaan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, buntut video viral pelat merah bawa baliho Ganjar-Mahfud. Hal itu tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
"Sebenarnya di dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah," tegas Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
"Hal demikian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," sambungnya.
Puadi menjelaskan, Pasal 281 ini substansinya berlaku untuk seluruh jajaran pejabat pemerintah. Dia menekankan, pasal tersebut melarang penyalahgunaan jabatan menggunakan fasilitas diluar ketentuan yang berlaku.
"Secara substansi menentukan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," jelasnya.
"Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah mobil pikap pelat merah mengangkut baliho capres dan cawapres Ganjar-Mahfud. Diduga Baliho-baliho itu diturunkan untuk segera dipasang di beberapa ruas jalan.
Video itu diunggah oleh akun X @PartaiSocmed dengan caption "kok plat merah". Video itu berdurasi 29 detik.
Berdasarkan video yang dilihat Pantau.com, pada Kamis (23/11/2023). Baliho-baliho itu diturunkan oleh satu pria, dan satunya lagi bertugas menaruh di pinggir jalan.
Video itu menuai kritikan dari netizen. Banyak netizen yang mempertanyakan fungsi mobil milik negara, namun malah dipergunakan untuk keperluan politik.
"Pada akhirnya akan terlihat jika semua kubu Capres akan menyalahgunaan fasilitas negara. Kubu pak Ganjar udah dibongkar. Kakaknya Cak Imin masih jadi Menteri Desa kan...??hehe," ujar @AbasBala******.
"Duh, gak ditertibkan pol PP kah? Bahaya ini, penggunaan inventaris kantor untuk kepentingan pribadi bisa disidak Gubernur," ujar @jari*****.
"Merah artinya berani, berani pakai fasilitas negara," ujar @Misterpedia*******.
- Penulis :
- Sofian Faiq