Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eko Patrio Dinyatakan Melanggar Etik DPR karena Video Parodi, Dijatuhi Sanksi Nonaktif 4 Bulan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Eko Patrio Dinyatakan Melanggar Etik DPR karena Video Parodi, Dijatuhi Sanksi Nonaktif 4 Bulan
Foto: Anggota DPR RI nonaktif Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat tiba di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

Video Parodi Jadi Sorotan Utama

Pelanggaran etik ini terkait unggahan video parodi sound horeg yang dibuat Eko Patrio sebagai tanggapan atas kritik publik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyatakan bahwa video tersebut dianggap tidak tepat dan dinilai sebagai bentuk sikap defensif terhadap kritik.

"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, Eko Patrio mendapat sorotan publik setelah berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Aksi tersebut sempat dituding sebagai bentuk perayaan kenaikan gaji anggota DPR, namun tudingan itu tidak terbukti.

Klarifikasi Tak Disampaikan, Malah Bikin Parodi

MKD menilai bahwa Eko Patrio tidak memiliki niat menghina atau melecehkan siapa pun saat berjoget di sidang tersebut.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi kepada publik, Eko justru membuat video parodi sebagai respons atas kritik yang diterimanya.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," ungkap Imron saat menyampaikan kronologi kasus.

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio, terhitung sejak tanggal pembacaan putusan dan efektif setelah keputusan penonaktifan oleh DPP Partai Amanat Nasional.

Putusan Final dan Mengikat

Putusan ini merupakan hasil musyawarah MKD yang dilaksanakan pada hari Rabu, dan dihadiri oleh Pimpinan serta Anggota MKD DPR RI.

Dalam putusan tersebut, MKD juga menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI dan tetap dinyatakan nonaktif, dengan masa nonaktif yang berbeda.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.

Putusan MKD bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Penulis :
Shila Glorya