
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang pemasangan alat praga kampanye alias APK Pemilu 2024 di fasilitas umum. Hal itu ditengarai dapat merusak keindahan kota.
"Aturannya kan memang tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai di fasilitas umum. Intinya jangan merusak keindahan kota," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Pemasangan APK atau iklan dengan memaku di pohon tidak diperbolehkan karena dapat membawa dampak kerusakan, keropos dan luka pada pohon.
"Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu enggak boleh," ujar dia.
Mila mengakui pencopotan atribut kampanye merupakan hal yang sensitif sehingga perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan dan kecamatan.
Meski begitu, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya pemasangan APK di pohon. Dia melihat banyak APK yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sandaran (railing) jembatan ataupun pagar pembatas lainnya.
"Kalau untuk estetika sih benar-benar cukup mengganggu karena ada yang miring-miring terus ada yang jatuh. Tapi kan ini pesta demokrasi, kita juga harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah duga atau persepsi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan kebijakan menurunkan APK seperti baliho atau spanduk harus menyesuaikan dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Soal penurunan APK itu bukan inisiatif Satpol PP. Jadi ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran APK seperti dipasang di tempat yang dilarang, maka bisa meminta bantuan kita untuk menurunkan," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sejumlah lokasi di DKI Jakarta tidak boleh atau dilarang dipasangi APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023. Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
(Yohanes Abimanyu)
- Penulis :
- Ahmad Munjin