
Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan diberlakukan dengan menerapkan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).
"Bahwa sejatinya mekanisme pengujian keputusan pencabutan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar dari sebuah ormas tidak hilang sama sekali, tentu diberlakukan berdasarkan proses hukum yang adil," kata Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, keberatan yang diutarakan oleh para pemohon hanya dilandasi oleh asumsi dan kekhawatiran pemohon. Pemohon terse but adalah dilayangkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama.
Baca juga: Tak Hanya di Kemang, Ini Dia 3 Aksi Brutal Geng Motor yang Meresahkan
Ia juga menilai, pemohon belum memahami secara komprehensif dan esensi dari pelaksanaan HAM yang diatur dalam UUD 1945.
"Pemberlakuan asas contrarius actus yang terkandung di dalam UU Ormas berimplikasi dilaksananya mekanisme pengujian oleh pelaksana kekuasaan eksekutif," jelas Arteria.
Menurut Arteria, pengujian oleh pelaksana kekuasaan eksekutif (executive review) bukanlah suatu hal yang sepenuhnya asing di Indonesia. Mekanisme executive review merupakan mekanisme yang konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mekanisme ini yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pencabutan status badan hukum, atau surat keterangan terdaftar dari sebuah ormas untuk menentukan apakah sebuah ormas harus dijatuhkan sanksi atau tidak, akibat dugaan penyimpangan terhadap UU Ormas.
"Ini merupakan tindakan yang konstitusional dan bila keputusan tersebut menimbulkan keberatan bagi warga masyarakat, maka dapat dilanjutkan upaya hukum pengujian tahap selanjutnya di pengadilan tata usaha negara," kata Arteria.
- Penulis :
- Widji Ananta