
Pantau - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaksanakan sosialisasi UU nomor 21/2023 tentang Ibu Kota Negara melalui diskusi virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka menyosialisasikan UU nomor 21/2023 yang merupakan revisi dari UU nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurutnya, hal ini penting agar IKN dapat berperan optimal dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai kota berkelanjutan serta mewujudkan identitas bangsa Indonesia.
"UU ini menjadi amanat untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, serta pemindahan ibu kota negara," ujar Bambang, Senin (11/12/2023).
Bambang menyampaikan, pembangunan ibu kota yang baru tidak hanya membangun infrastruktur bangunan fisik semata, melainkan juga membangun budaya kerja birokrasi yang baru.
"Hal ini sebagaimana amanat dari Presiden, maka ini adalah suatu transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang," lanjutnya.
Maka dari itu, ia berharap, dalam acara diskusi ini, keterlibatan pihak akademisi sangat dibutuhkan dalam memberikan masukan dalam persiapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
"Kami juga mendorong keterlibatan aktif dari para stakeholder, pemerintah daerah, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah Kalimantan Timur," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas






