
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta PLN mengevaluasi aturan tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Hal ini untuk merespons sejumlah kejadian pelanggan yang tiba-tiba dikenakan denda besar oleh PLN karena diduga melanggar aturan tanpa ada peringatan sebelumnya.
Eddy menuturkan, tidak semua pelanggan PLN nakal atau dengan sengaja mengotak-atik meteran listrik sampai rusak sehingga dinilai melanggar aturan P2TL.
Menurutnya, para pelanggan justru tidak mengetahui perilaku apa yang membuatnya didenda oleh PLN dengan jumlah yang besar.
“Banyak yang tidak tahu, misalnya (kerusakan meteran listrik) dilakukan oleh kontraktor rumahnya,” ucap Eddy saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Ia mencontohkan beberapa kasus yang biasanya menyebabkan warga didenda hingga puluhan juta oleh PLN.
Pertama, pelanggan memang sengaja mengutak-atik meteran listrik PLN sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam kasus lain, lanjutnya, saat pelanggan hendak merenovasi rumahnya dan harus mencabut meteran listriknya.
Namun, pelanggan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN dan menggunakan jasa orang lain untuk mencopot meteran listrik tersebut.
Hal ini yang membuat adanya perubahan meteran listrik dan baru diketahui ketika petugas PLN melakukan pengecekan yang berujung denda tinggi.
“PLN sudah punya perhitungan untuk menetapkan dendanya terhadap pelanggan. Nah, itu ada formulanya, tetapi memang formula itu sangat tinggi,” kata Eddy.
Eddy juga menyoroti PLN tidak pernah mensosialisasikan denda tersebut secara bertahap. Pelanggan biasanya ujug-ujug diberi surat peringatan dengan denda yang sudah tinggi.
“Ibaratnya dia ke pasar mencuri ikan, tapi dihukumnya seumur hidup. Menurut saya, asas keadilan daripada denda itu saya kira perlu dievaluasi oleh PLN dan perlu disosialisasikan kepada pelanggan,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas