HOME  ⁄  Nasional

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi soal Presiden-Wapres Kampanye: Memang Dibolehkan Undang-undang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi soal Presiden-Wapres Kampanye: Memang Dibolehkan Undang-undang
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra

Pantau - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pejabat negara boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Yusril menyatakan bahwa itu diperbolehkan, sesuai dengan undang-undang pemilu.

"Berdasarkan undang-undang pemilu sekarang, presiden dan wakil presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu baik Pilpres maupun Pileg Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya," kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (24/1/2024).

"Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.

Sementara Pasal 281, kata Yusril, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Jadi presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres," tegasnya.

Presiden boleh kampanye kata Yusril, maka secara otomatis presiden dibenarkan memihak kepada capres dan cawapres tertentu. Yusril menyebut undang-undang tidak menyatakan bahwa presiden harus netral.

"Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya," tuturnya.

"Masak orang kampanye tidak memihak. UU kita tidak menyatakan bahwa Presiden harus netral, tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak," tambanya.

Seperti diketahui, Jokowi mengungkapkan bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan berada dalam salah satu pihak tertentu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, Jokowi mengingatkan untuk tidak memakai fasilitas negara dalam kampanye. Alasannya adalah agar menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau politik mereka sendiri.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pejabat publik boleh terlibat dalam aktivitas politik. Dia juga mengatakan tak ada larangan khusus untuk menteri dalam kegiatan politik.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Penulis :
Sofian Faiq