HOME  ⁄  Nasional

Begini Respons Yusril Ihza Mahendra soal Narasi yang Menilai Presiden Tak Etis

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Begini Respons Yusril Ihza Mahendra soal Narasi yang Menilai Presiden Tak Etis
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra

Pantau - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi narasi tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak etis jika pejabat negara ikut kampanye dan memihak. Yusril menyebut etis merupakan persoalan filsafat yang seharusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang pemilu.

"Sekarang ada yang mengatakan 'tidak etis' kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum," kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (24/1/2024).

"Hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu," katanya.

Yusril mengatakan, dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.

Sementara Pasal 281, kata Yusril, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Jadi presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi capres dan cawapres," imbuhnya.

Seperti diketahui, Jokowi mengungkapkan bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan berada dalam salah satu pihak tertentu.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, Jokowi mengingatkan untuk tidak memakai fasilitas negara dalam kampanye. Alasannya adalah agar menghindari penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau politik mereka sendiri.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pejabat publik boleh terlibat dalam aktivitas politik. Dia juga mengatakan tak ada larangan khusus untuk menteri dalam kegiatan politik.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq