HOME  ⁄  Nasional

Butet Kartaredjasa Diberi Bantuan Hukum oleh Timnas AMIN & TPN Ganjar-Mahfud

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Butet Kartaredjasa Diberi Bantuan Hukum oleh Timnas AMIN & TPN Ganjar-Mahfud
Foto: Presiden Jokowi bersama Butet Kartaredjasa

Pantau - Butet Kartaredjasa dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga dilaporkan ke Polda DIY oleh relawan Projo, Sedulur Projo, Arus Bawah Jokowi yang turut didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya siap membantu Butet untuk menjalani proses yang ada.

"Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses," kata Ari, Minggu (4/2/2024).

Ari menuturkan hal ini bukan masalah kubu mana tetapi merupakan masalah kenegaraan. Dirinya menilai negara sedang tidak baik-baik saja.

"Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan. Kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja. Bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah," ucap Ari.

Selain itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim mengungkapkan hal yang sama dengan Ari untuk membantu proses Butet.

"Kami dari TPN Ganjar Mahfud, ini ada Bang Henry Yosodiningrat yang juga dari TPN Ganjar-Mahfud, bersama-sama dengan Mas Ari dari Timnas Anies-Muhaimin memiliki kesamaan ya, kesamaan pandangan untuk bersama-sama mendampingi Mas Butet ini," ujar Ifdal.

Ifdal menyebutkan Timnas Anies-Cak Imin bersama dengan TPN Ganjar-Mahfud bersama membantu Butet mengenai kebebasan.

"Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan.
Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang," tutur Ifdal.

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh relawan  Projo, Sedulur Projo, Arus Bawah Jokowi yang turut didampingi TKD Prabowo-Gibran karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Butet dilaporkan butut dari ucapannya saat acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo pada (28/1) dianggap menghina Presiden Jokowi.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Penulis :
Fithrotul Uyun