Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bahas RUU DKJ, Baleg Segera Gelar Raker Dengan Mendagri

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bahas RUU DKJ, Baleg Segera Gelar Raker Dengan Mendagri
Foto: Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas

Pantau - Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi menyetujui Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat, mereka akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Hal ini terkait dengan kehilangan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sejak 15 Februari akibat UU Ibu Kota Negara (IKN).

"RUU DKJ itu kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin karena implikasi dari UU IKN. Sekarang DKI ini tidak memiliki status. Kita harus mempercepat pembahasan RUU DKJ," ujar Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Supratman menjelaskan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta, meskipun bukan lagi sebagai Ibukota Negara. Hal ini akan dibicarakan bersama Pemerintah.

"Pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya terkait Pasal 10. Salah satu poinnya adalah tentang daerah khusus untuk bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan, dan lain sebagainya," jelasnya.

Namun, opsi-opsi terkait daerah khusus untuk Jakarta masih merupakan pilihan yang akan dibahas dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran Kemendagri.

Baleg DPR RI menargetkan penyelesaian RUU DKJ menjadi UU dalam waktu maksimal 10 hari. 

"Jika kita bisa melakukan rapat kerja besok, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena DKI sudah kehilangan status sejak 15 Februari kemarin," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Surat Presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI. 

Pemerintah telah menugaskan lima menteri, termasuk Mendagri, untuk membahas RUU DKJ bersama DPR RI.

Penulis :
Aditya Andreas