
Pantau.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan satu tersangka dugaan suap Proyek Meikarta di Bekasi telah menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa (16/10/2018) dini hari tadi. Tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
"Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka NR menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Febri kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di Kabupaten Bekasi
Sebelumnya Neneng lolos dari tangkapan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi Minggu, 14 Oktober 2018. Saat OTT terjadi, Neneng sedang menerima uang suap dari Konsultan Lippo Group Taryudi di pinggir jalan. Keduanya menggunakan mobil pribadi masing-masing dan langsung pergi ke arah yang berbeda ketika tahu dikejar oleh tim satgas KPK.
"NR sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah cikampek," jelas Febri.
Dalam kasus ini Neneng Rahmi diduga menerima suap bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat orang lainnya. Yakni, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
"Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha. Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi dalam tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare," jelas wakil ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktobr 2018.
Ia menambahkan pemberian suap itu merupakan bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan penerimaan pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Yakni Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Tersangka Suap Proyek Meikarta
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sebesar Rp 7 miliar melalui kepada dinas. Yaitu pada pemberian April, Mei, dan Juni 2018," kata Laode.
Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya yakni, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi