Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di Kabupaten Bekasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap di Kabupaten Bekasi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sembilan orang tersebut diduga terlibat kasus suap Pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). 

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Tersangka Suap Proyek Meikarta

Laode menjelaskan dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya diduga sebagai pihak pemberi suap. Yakni, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama. 

Lima orang tersangka lainnya diduga sebagai pihak penerima. Di antaranya, Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi. 

"Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha. Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi dalam tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare," jelas Laode. 

Baca juga: Uang Sitaan dari OTT di Bekasi Capai Rp1,5 Miliar

Akibat perbuatan itu empat orang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara Bupati Bekasi Neneng Hasanah diduga sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laode menambahkan, empat orang lainnya yang juga diduga menerima suap, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Adryan N