
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut, pentingnya segera menetapkan status hukum Jakarta melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan atas kabar bahwa Jakarta telah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024, mengacu pada terbitnya Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru.
Doli berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang bertanggung jawab sebagai alat kelengkapan dewan pembahas RUU DKJ, segera menyelesaikan pembahasan tersebut.
"Secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Ia menegaskan agar Baleg DPR tidak menunda proses pembahasan RUU DKJ, dengan harapan penyelesaian RUU tersebut dapat dilakukan paling lambat pada masa sidang IV periode ini.
Doli mengingatkan, penundaan pembahasan akan berdampak pada proses transisi pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau ibu kota Indonesia yang baru.
Doli menyatakan, Jakarta saat ini masih dianggap sebagai ibu kota Indonesia, baik secara de facto maupun de jure.
Menurutnya, walaupun Undang-Undang tentang IKN telah diterbitkan, secara de jure Indonesia memiliki dua ibu kota, meskipun secara de facto Jakarta masih memegang peran tersebut.
"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas