billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Meroket, Simak Rinciannya!

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Meroket, Simak Rinciannya!
Foto: Ilustrasi Beras. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan harga beras premium akan mengalami kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET)  yang berlaku hanya sementara yakni selama dua minggu mulai dari 10-23 Maret 2024.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkap kenaikan HET dianggap sebagai relaksasi bagi pengusaha ritel, yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Relaksasi HET ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief, Minggu (10/3/2024).

"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," lamjutnya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan kondisi terkini ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, banyak pengusahan memilih untuk tidak menjual beras, hingga menyebabkan ketersediaan beras langka di toko ritel. Pengusaha ritel mengeluhkan harga beras saat ini yang terlalu mahal untuk dijual, jika disesuaikan dengan HET yang ditetapkan oleh Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.

Adapun, kenaikan HET beras premium sementara terjadi di 8 wilayah, dengan penyesuaian harga sebesar Rp1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya. Berikut rincian daftar wilayah dan kenaikan harga HET beras di Indonesia:

  1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp14.900. Sebelumnya Rp13.900 per kg
  2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp15.400. Sebelumnya Rp14.400 per kg
  3. Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp15.400. Sebelumnya Rp14.400 per kg
  4. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp15.400. Sebelumnya Rp14.400 per kg
  5. Sulawesi menjadi Rp14.900. Sebelumnya Rp13.900 per kg
  6. Kalimantan menjadi Rp15.400. Sebelumnya Rp14.400 per kg
  7. Maluku menjadi Rp15.800. Sebelumnya Rp14.800 per kg
  8. Papua menjadi Rp15.800. Sebelumnya Rp14.800 per kg

(Laporan: Jihan Susmita Dewi)

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Sofian Faiq