Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Angkutan Lebaran 2024, Sebanyak 66 Kapal Disiapkan ASDP Bakauheni

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Angkutan Lebaran 2024, Sebanyak 66 Kapal Disiapkan ASDP Bakauheni
Foto: Ilustrasi - Kapal yang sedang sandar dan melakukan bongkar muat di area pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Pantau - Pada angkutan lebaran tahun 2024, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 66 kapal.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan, pihaknya memastikan kesiapan armada untuk melayani mobilisasi penumpang pada periode angkutan Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.

"Kesiapan armada, kita menyiapkan 60 kapal untuk reguler dan enam untuk eksekutif dan semuanya siap untuk operasi," kata Rudi Sunarko di Lampung Selatan, Minggu (24/3/2024).

Ia menjelaskan, dengan penambahan armada kapal tersebut agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada saat puncak arus mudik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang menggunakan jalur laut.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pelabuhan dan kapal guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik lebaran tahun 2024 ini.

"Untuk dermaga sudah kita siapkan tujuh dermaga, di mana lima dermaga reguler dan dua eksekutif, serta fasilitas penunjang kenyamanan di area pelabuhan," katanya.

Ia mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Penulis :
Ahmad Munjin

Terpopuler