Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perkara Mantan Bos Lippo Group, KPK Perpanjang Masa Tahanan Lucas

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Perkara Mantan Bos Lippo Group, KPK Perpanjang Masa Tahanan Lucas

Pantau.com - KPK perpanjang masa tahanan pengacara Lucas selama 40 hari. Diketahui Lucas menjadi tersangka dugaan kasus merintangi proses penyidikan KPK dengan membantu tersangka Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri. 

"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (20/10/2018). 

Baca juga: KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang

Febri menambahkan pengurusan berkas perpanjangan penahanan telah dilakukan sejak kemarin. Namun hari itu, Lucas mengeluh sakit. 

"Maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK. Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned. Namun pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit tersebut," ucapnya. 

KPK pun tetap mengembalikan Lucas ke rutan K4 cabang KPK untuk proses penahanan lanjutan. Lucas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Oktober 2018. 

KPK menduga Lucas telah membantu Eddy Sindoro melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain. 

Baca juga: Dipojokan Soal Divestasi Freeport, TKN Jokowi-Ma'ruf Angkat Bicara

Eddy Sindoro sendiri merupakan mantan bos Lippo Group yang diduga melakukan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK)  di PN Jakpus. Pada 12 Oktober 2018, Eddy yang telah melarikan diri sejak pertengahan 2016 lalu itu menyerahkan diri ke KPK. 

Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Nani Suherni