billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tak Berikan Status DPO pada Ali Fahmi, Fayakhun Andriadi: Jengkelnya Minta Ampun!

Oleh Rifeni
SHARE   :

KPK Tak Berikan Status DPO pada Ali Fahmi, Fayakhun Andriadi: Jengkelnya Minta Ampun!

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menemukan keberadaan staf khusus kepala Bakamla, Ali Fahmi, yang telah menghilang sejak pertengahan 2017.

Ali disebut sebagai salah satu saksi kunci pada perkara korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

"Terkait Ali Fahmi memang belum kami temukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018.

Kendati begitu, lanjut Febri, KPK tak bisa meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkan Ali Fahmi ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun KPK telah melakukan sejumlah upaya untuk bisa menemukan keberadaan kader PDIP itu.

Baca juga: Setnov Akui Pernah Bertemu Fahmi Darmawansyah dan Fayakhun di Rumahnya

"Tidak bisa diletakkan pada status DPO karena statusnya masih sebagai saksi. Sampai dengan saat ini proses pencarian, pengecekan alamat, pengiriman surat itu sudah kami lakukan," kata Febri. 

Sebelumnya terdakwa korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengaku juga tidak mengetahui keberadaan Ali Fahmi.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta: Geledah Rumah James Riady, KPK Tak Temukan Bukti Suap

Dalam kelanjutan sidang korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2018) lalu, Fayakhun bahkan mengaku jengkel dengan Ali Fahmi yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

"Saya tidak tahu dia (Ali Fahmi) di mana. Saya juga jengkel sama dia, jengkelnya minta ampun. Tidak ada jejak dan tidak dicari. Sampai sekarang KPK juga tidak menjadikannya sebagai DPO," kata Fayakhun. 

Penulis :
Rifeni