Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Neneng: Saya Mohon Maaf kepada Masyarakat Bekasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bupati Neneng: Saya Mohon Maaf kepada Masyarakat Bekasi

Pantau.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Bekasi. Permohonan maaf itu terkait perkara suap pengajuan izin proyek Meikarta di Cikarang yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Di hadapan wartawan, Neneng juga mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. 

"Saya Neneng Hasanah Yasin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bekasi dan saya menyatakan kooperatif kepada KPK," kata Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). 

Baca juga: Kasus Suap Meikarta: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Bupati Neneng

Dalam kasus ini KPK menduga Neneng menjadi salah satu pihak yang menerima suap Rp7 miliar dari para pimpinan Lippo Group. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar. Suap terkait dengan izin-izin pembangunan Meikarta yang sedang diurus oleh Lippo Group. Luas lahan yang rencananya akan dibangun total 774 hektare yang dibagi dalam tiga fase. KPK menyebut pemberian Rp7 miliar merupakan uang untuk fase pertama.

Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu, 14 Oktober 2018, diduga telah terjadi transaksi pemberian suap sebanyak SGD90 ribu dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

Baca juga: Dalam Setahun, Kekayaan Bupati Neneng Naik Rp9,3 Miliar

Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; terdapat empat orang lain yang diduga ikut menerima sual. Di antaranya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama. 

Penulis :
Adryan N