Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dipanggil Terkait Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Pastikan Rizal Ramli Hadir

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dipanggil Terkait Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Pastikan Rizal Ramli Hadir

Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan Rizal Ramli yang kini telah diagendakan ulang akan berlangsung pada Rabu (24/10/2018). Melalui kuasa hukumnya, Rizal Ramli menyebut akan memenuhi pemeriksaan terkait tudingan pencemaran nama baik Surya Paloh.

Kuasa hukum Rizal Ramli, Johannes Tobing menegaskan bahwa kliennya itu akan memenuhi pemeriksaan sesuai dengan surat penudaan yang sebelumnya telah dikirimkan.

"Hadir kita hadir, jam 10 kita hadir," kata Johanes kepada Pantau.com saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Nama Surya Paloh Diobok-obok, NasDem Layangkan Somasi kepada Rizal Ramli

Namun, Johanes menambahkan kedatangan kliennya itu bukan hanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebab, ia menyebut dalam kesempatan itu pihaknya juga akan membawa beberapa dokumen untuk menjadi bukti dalam pemeriksaan itu.

"(Rizal Ramli) siap memberikan keterangan. Tentu, pasti ada (dokumen, barang bukti yang akan disiapkan). Harus ada," ucap Johannes.

Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan Partai NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.

Rizal Ramli membuat pernyataan bahwa Presiden Jokowi tak berani menegur dan menekan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam kaitan impor gula, garam, dan beras. Dalam keterangannya di media sosial, Rizal Ramli meminta Jokowi untuk tegas dan berani menekan Surya Paloh.

Baca juga: Somasi Tak Ditanggapi, NasDem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Laporan partai NasDem diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi