
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Pemkab Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka tersebut yakni, Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon TA 2018.
Baca juga: KPK: OTT Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan
"Diduga sebagai pihak penerima suap SUN, Bupati Cirebon periode 2014-2019 dan diduga pihak pemberi suap GAR, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Kasus ini berawal dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan di Pemkab Cirebon pada Rabu, 24 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan tujuh orang dan membawa mereka ke Gedung KPK di Jakarta sejak kemarin malam untuk diperiksa.
Baca juga: KPK Terima Rp200 Juta Pengembalian Dana Terkait OTT Cirebon
Sebagai penerima suap, Alex menyebut Sunjaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Gatot sebagai pihak pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N