Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi akan Konfrontir Tiga Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Siapa Saja?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi akan Konfrontir Tiga Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Siapa Saja?

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfrontir tiga saksi yang pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (26/10) pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Jumat Besok

Argo menyebutkan ketiga saksi itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Ketiga saksi itu akan menjalani pemeriksaan kembali dan dipertemukan untuk mengklarifikasi keterangan yang berbeda.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Batal Diperiksa Bawaslu Gara-gara Hal Ini

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. 

Penulis :
Adryan N