
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Idrus Marham, tersangka dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Mantan Menteri Sosial itu harus kembali menjalani masa tahanan selama 30 hari ke depan. Setelah masa tahanannya habis pada Senin (29/10/2018).
"IM perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Baca juga: Idrus Bantah Terima Uang Suap dari Pengusaha Johanes Kotjo Terkait PLTU Riau-1
Idrus Marham menjadi tahanan KPK sejak Jumat, 30 Agustus 2018. Sementara penetapan status tersangka kader Golkar itu diumumkan KPK pada 24 Agustus 2018.
Dalam kasusnya, Idrus diduga berperan dalam mendorong wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk melancarkan proses penandatanganan proyek kerja sama pembangunan PLTU di Riau-1 dengan perusahaan milik pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: KPK Periksa Idrus Marham sebagai Saksi Eni Saragih dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Sebagai imbalan, Johannes pun memberikan uang komitmen fee kepada Eni sebanyak Rp4,725 miliar.
Sementara Idrus diduga dijanjikan oleh Johannes akan menerima bagian yang sama besar dari jatah Eni Saragih sebesar USD1,5 juta.
- Penulis :
- Adryan N