HOME  ⁄  Nasional

James Riady Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Terlibat Kasus Meikarta

Oleh Adryan N
SHARE   :

James Riady Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Terlibat Kasus Meikarta

Pantau.com - Bos Lippo Group James Riady dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). James diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta selama kurang lebih delapan jam. 

"Saya telah menjawab 59 pertanyaan mencakupi segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dalam prosesnya," kata James saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018). 

Baca juga: KPK Geledah Dua Tempat Ini Usut Kasus Suap Anggota DPRD Kalteng

Dari pemeriksaan itu pula, James menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat empat anak buahnya itu. 

"Izin juga saya menyampaikan bahwa saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi yang sedang dibicarakan," ucapnya. 

Selanjutnya, anak pengusaha Mochtar Riady itu berjanji akan kooperatif dan membantu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.  

"Saya akan terus kooperatif dan mendukung KPK dalam melaksanakan tugasnya dan setiap saat saya bersedia untuk memberikan pernyataannya lagi," tambahnya. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Baca juga: Sandi Suap Taufik Kurniawan: 1 Ton Sama dengan Rp1 Miliar

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya. 

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Penulis :
Adryan N