
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sandi khusus yang digunakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mendapatkan suap dari Bupati Kebumen periode 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.
Dalam perkaranya, Taufik disebut menerima suap sebanyak Rp3,65 miliar terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Pemkab Kebumen TA 2016.
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Suap
"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang Rp1 miliar adalah satu ton," kata Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (30/10/2018).
Basaria menambahkan pembahasan dan penyerahan uang suap itu dilakukan sebanyak tiga kali disejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. KPK mengidentifikasi bahwa penggunaan hotel dengan connecting door. Namun pada rencana pemberian suap ketiga gagal dilakukan lantaran KPK menangkap tangan anggota DPRD Kebumen dan PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen pada Oktober 2016.
Penyelidikan terhadap peran Taufik, lanjut Basaria, telah dilakukan KPK sejak Agustus 2018. Kemudian KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kader PAN itu sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 Oktober 2018.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham
"Dalam proses penyelidikan tersebut KPK telah meminta keterangan TK pada 5 September 2018 di Gedung KPK," tambahnya.
Karena perbuatannya tersebut, KPK menjerat Taufik dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N









