
Pantau.com - Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rendra Kresna menjalani perpanjangan penahanan di rutan Polres Jakarta Selatan. Rendra akan kembali menjalani masa tahanan selama 40 hari ke depan.
Selain Rendra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang masa tahanan Ali Murtopo. Berbeda dengan Rendra, Ali ditahan di rutan polres Jakarta Timur.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018 untuk dua tersangka suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011. Di antaranya RK, Bupati Kabupaten Malang dan AM, swasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Bupati Malang Langsung Ditahan KPK
Dalam kasusnya, Rendra diduga menerima suap dari pihak Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar. Pemberian itu terkait penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang TA 2011.
Tak hanya suap, KPK juga menjerat dugaan penerimaan gratifikasi kepada Rendra. Rendra bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima uang gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Malang sebanyak Rp 3,55 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi untuk melunasi biaya kampanye Pilkada. Rendra bahkan telah mengumpulkan sejumlah fee proyek di Pemkab Malang sejak baru menjabat pada 2010. Hal itu ia lakukan bersama Ali Murtopo.
"Salah satu yang menjadi perhatian RK dan kawan-kawan merupakan proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang yang ketika itu mendapat dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP," jelas Saut di Gedung KPK pada Kamis, 11 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: KPK Telusuri Harta Kekayaan Bupati Malang Rendra Kresna
Selanjutnya, Rendra bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2010 diduga mengatur proses lelang tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi