HOME  ⁄  Nasional

Dua Pembakar Bendera Berkalimat Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp2 Ribu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dua Pembakar Bendera Berkalimat Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan  Denda Rp2 Ribu

Pantau.com - Dua pembakar bendera berkalimat tauhid divonis hukuman 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu. Dua terdakwa yang berinisial F dan M dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp2 ribu," ujar Majelis hakim Hasanudin saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Garut, Tarogong Kidul, Senin siang (5/11/2018).

Baca juga: Polisi: Pembakaran Bendera Tak akan Terjadi Jika Uus Tak Datang

F dan M dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 174 KUHP lantaran dianggap membuat kegaduhan. Kedua terdakwa yang hadir dengan pakaian serba hitam itu serempak menerima vonis yang dijatuhi.

"Menerima," kata F dan M.

Baca juga: Polisi: Pembakar Bendera Berkalimat Tauhid Tak Ada Niat Jahat

Usai sidang, F dan M langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu di luar PN Garut, Polres Garut menyiagakan personel untuk menjaga proses sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut. 

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang di dalam maupun luar kantor Pengadilan Negeri.

"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi.

Menurut Budi, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Penulis :
Adryan N