
Pantau - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan bahwa keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi salah satu faktor Anggota DPR RI Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas untuk ditinggali.
"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Indra dilansir Antara, Minggu (6/10/2024).
Walaupun demikian, pertimbangan utama terkait kebijakan itu ialah agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya. Pasalnya, rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar. Rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh Anggota DPR bakal tergantikan oleh adanya tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dengan gaji.
Baca juga: Penghapusan Fasilitas Rumah Dinas bagi Anggota Hasil Konsultasi Pimpinan DPR dan Seluruh Fraksi
Nantinya, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan pun bakal mengkonsultasikan aset tersebut dengan DPR RI.
"Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait," kata dia.
Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan bahwa kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.
Diketahui, sudah beredar sejak Kamis (3/10) terkait Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada Anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Baca juga: Rumah Dinas Dihapus, Anggota DPR 2024-2029 Akan Dapat Tunjangan Perumahan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris