
Pantau.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin akhirnya angkat bicara terkait penipuan yang dialami oleh kliennya senilai Rp 50 juta. Insank mengkarifikasi bahwa hal itu bukanlah penipuan.
Bantahan yang menyebut bahwa Ratna Sarumpaet tidak menjadi korban penipuan yang menggunakan modus pencarian dana raja-raja senilai Rp 23 Triliun itu lantaran uang yang diberikan itu hanya sebagai pinjaman.
Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah dari Hoax Ratna Sarumpaet, Begini Kronologinya
"Itu memang dipinjamkan oleh ibu Ratna kepada saudara D. Tapi belum ada perjanjian apapun terkait pinjaman itu," ungkap Insank saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).
Namun, Insank menyebut hal itu (kasus penipuan) bukanlah menjadi prioritasnya. Sebab saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan kliennya itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 23 triliun yang mana salah satu korbannya adalah Ratna Sarumpaet.
Wanita 70 tahun itu diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada para pelaku lantaran tergiur dengan janji pelaku yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan 'Uang Raja' yang Masih Buron
Setidaknya ada empat orang yang diciduk dalam kasus ini. Mereka adalah HR (39), DS (55), AS (58)dan RM (52).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi