
Pantau.com - Belum lama kasus penyebaran hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet (RS) sebagai selesai diselidiki dan dilimpahkan kejaksaan, muncul kembali kasus baru terkait masalah penipuan yang juga menjerat wanita 70 tahun itu. Namun dalam kasus kali ini, Ratna Sarumpaet sebagai pihak yang menjadi korban. Selain Ratna, ada korban lain yang tertipu hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut empat orang tersangka berinisial HR (39), DS (55), AS (58)dan RM (52) berhasil diamankan polisi Polda Metro Jaya di beberapa tempat berbeda.
Penangkapan keempat tersangka bermula saat polisi mendalami keterangan palsu Ratna Sarumpaet yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan, Ini Datanya
Saat pendalaman itulah, Ratna Sarumpaet menyebut bahwa berita bohong itu telah disampaikan ke sosok D dan R yang merupakan temam lamanya. RS mengaku hal itu ia sampaikan kepada keduanya di salah satu hotel dikawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kenapa bu RS nyebut nama D karena yang bersangkutan atau Bu RS ketemu di kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan D. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/11/2018).
Dari pengakuan itu, penyidik memanggil D untuk diperiksa. Niat pemanggilan D sebagai saksi justru berbuah manis. Sebab dalam proses meminta keterangan kepada D, penyidik justru berhasil membongkar sindikat penipuan yang bermodus pencarian dana senilai Rp23 Triliun.
Dalam pemeriksaan itu juga terbongkar bahwa D mengaku sebagai salah satu petinggi dari Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menjalankan aksinya.
"Dan selain dia diberitahu ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp23 Triliun. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka D ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada 23 Triliun di sana," terang Argo.
Baca juga: Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak Polisi, Kenapa?
Dalam modus penipuan kepada Ratna Sarumpaet, tersangka D mengaku dapat mencairkan dana Rp23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan beberapa syarat. Sehingga, Ratna yang teperdaya dengan ucapan dari tersangka D memberikan uang senilai Rp 50 juta.
Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial T juga teperdaya sehingga memberikan uang senilai Rp 940 juta sesuai pengakuan D yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Argo mengungkapkan Subdit Jatanras langsung menyelidikinya dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya HS dan AS. Usia menangkap dua tersangka itu, kata Argo, pihaknya langsung memeriksanya kembali dan diketahui bahwa komplotan itu berpura-pura sebagai petinggi di beberapa institusi.
"Tersangka ada yang ngaku sebagai BIN, ada tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK," jelas Argo.
Argo menduga bahwa komplotan penipu itu telah berhasil memperdaya beberpa orang lainnya. Sehingga, ia menghimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu, Argo juga menyebut masih ada tersangka lain berinisial T yang kini tengah diburu.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Soal Penolakan Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Saat ini keempat tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi dengan barang bukti kejahatan berbagai kartu ATM, KTP dan beberapa lencana palsu yang berasal dari BIN dan Staff Kepresidenan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi








