
Pantau.com - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memburu satu tersangka yang memiliki peran besar dalam penipuan dana raja-raja terhadap Ratna Sarumpaet. Buronan berinisial TSD itu berperan sebagai sosok yang memalsukan surat-surat dari Bank Indonesia (BI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut tersangka TSD memiliki peran yang cukup penting. Sebab dalam jaringan penipuan itu, TSD berperan sebagai pemalsu surat-surat Bank Indonesia (BI) yang digunakan untuk meyakinkan Ratna Sarumpaet atau korban lainnya jika benar-benar ada dana raja-raja senilai Rp 23 Triliun yang dapat dicarikan.
"Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah dari Hoax Ratna Sarumpaet, Begini Kronologinya
Namun, Argo menyebut belum bisa memastikan saat disinggung mengenai adanya dugaan sindikat penipuan itu bekerja sama dengan Warga Negara Asing (WNA) lantaran dalam penangkapan ditemukan berkas-berkas yang mencatut salah satu bank yang berada di Singapura.
Meski belum mengetahui hal itu, Argo mengatakan pihaknya akan terus mendalami hal itu untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
"Kami belum mendapat info itu. tentunya karena bank yang digunakan di singapur dan WB nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya Indonesia," papar Argo.
Lebih lanjut, Argo juga mengatakan saat ini dirinya belum dapat berbicara banyak lantaran dalam perburuan terdapat sosok TSD. Sebab hingga saat ini pihaknya masih berkerja dan melakukan pengajaran.
"Jadi kami masih mencari penyidik masih bekerja nanti kita tungu saja seperti apa hasilnya," singkat Argo.
Baca juga: Penipuan Berkedok Donasi Gempa Palu Terungkap, Pelakunya Seorang Petani yang Gagal Panen
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 23 triliun yang mana salah satu korbannya adalah Ratna Sarumpaet.
Wanita 70 tahun itu diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada para pelaku lantaran tergiur dengan janji pelaku yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank.
Setidaknya ada empat orang yang diciduk dalam kasus ini. Mereka adalah HR (39), DS (55), AS (58)dan RM (52).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi