
Pantau.com - Polres Sukabumi Kota meringkus dua orang mucikari berinisial WS alias Papih dan USJ alias Jay yang terlibat kasus prostitusi online. Dalam penangkapan itu, 10 wanita yang diduga menjadi pekerja seks komersil (PSK) turut digelandang.
"Kasus ini terungkap setelah anggota kami melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura memesan PSK melalui media sosial Twitter," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Begini Cara Haris Simamora Bersihkan Linggis Usai Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Informasi yang dihimpun penangkapan ini terjadi usai polisi melakukan penyamaran dengan cara bertransaksi melalui jejaring sosial twitter. Untuk mempermudah melayani pelanggannya, tersangka menyiapkan foto-foto wanita yang menjadi PSK online itu.
Setelah sepakat tarif dan wanita yang diminati, maka mucikari tersebut langsung membawa PSK yang dipesannya. Namun polisi yang sudah mengincar aksi kedua tersengka langsung melakukan penangkapan setelah ada barang bukti.
Mucikari dan PSK tersebut dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa, sementara 10 perempuan yang diduga sebagai PSK hanya dijadikan saksi. Ironisnya dua dari 10 PSK itu merupakan anak di bawah umur yang tengah mengandung.
Baca juga: Usai Bunuh Satu Keluarga Bekasi, Haris Sempat Termenung di Sofa
Adapun tarif untuk sekali kencan, mucikari tersebut mematok harga Rp500 ribu, bahkan pelaku pun menyediakan tempat khusus untuk kencan. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sampai ke akarnya," tambahnya.
Susatyo mengatakan akibat ulahnya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 30 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi, kemudian pasal 27 jo pasal 45 UU RI tentang ITE dan pasal 506 KUHP dan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N