
Pantau - Tanah yang terindikasi terlantar seluas 79 ribu hektare (ha) disiapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk permukiman dalam program 3 juta rumah.
Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, potensi tanah telantar isebanyak 1,3 juta hektare.
“Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat," kata Menteri Nusron Wahid dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ia juga mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya 6 aspek di bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha terkait pembangunan rumah serta permukiman. Identifikasi tersebut dilakukan dalam mendukung program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Baca juga: Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah, Wamen Nezar Dorong Adopsi Teknologi Digital
"Penyediaan tanah, sertifikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi, red), Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan konsumennya langsung," terang dia.
Adapun aspek PKKPR, ia mengimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Hal ini agar tidak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di setiap wilayah.
"Tolong dicek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata Ruang (RTR)-nya. Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000. Untuk itu, kami sudah janjian dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah terpilih nanti menyusun RDTR karena itu akan memudahkan dunia usaha," ungkap Nusron.
Begitu juga dengan spek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.
Baca juga: WIKA Nyatakan Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah per Tahun
"Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 di 2025 targetnya sudah jadi PP itu," jelas Nusron.
Sebaran Tanah yang Terindikasi Terlantar
Berdasarkan data yang diterima detikcom dari Kementerian ATR/BPN, saat ini sudah ada 854.662 ha tanah terindikasi terlantar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 209.780 ha akan digunakan untuk tanaman pangan, 564.957 ha untuk transmigrasi dan redistribusi tanah, lalu sebanyak 79.925 ha untuk permukiman.
Baca juga: Begini Jurus Menteri Erick Mudahkan Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Inilah rincian tanah terindikasi terlantar yang bisa dipakai untuk permukiman yang ada di berbagai daerah.
- Kalimantan Timur: 8.388 ha
- Sumatera Selatan: 8.790 ha
- Kalimantan Barat: 6.985 ha
- Sulawesi Selatan: 5.502 ha
- Riau: 5.453 ha
- Kalimantan Selatan: 4.715 ha
- Kalimantan Tengah: 4.644 ha
- Aceh: 3.615 ha
- Lampung: 2.977 ha
- Jawa Barat: 5.565 ha
- Sumatera Utara: 2.384 ha
- Nusa Tenggara Timur: 2.163 ha
- Bengkulu:1.962 ha
- Jambi: 1.935 ha
- Sulawesi Tengah: 1.893 ha
- Papua Barat: 1.714 ha
- Sumatera Barat: 1.688 ha
- Kepulauan Riau: 1.469 ha
- Nusa Tenggara Barat: 1.189 ha
- Maluku Utara: 1.120 ha
- Sulawesi Tenggara: 961 ha
- Sulawesi Barat: 793 ha
- Sulawesi Utara: 742 ha
- Papua: 692 ha
- Bangka Belitung: 561 ha
- Maluku: 553 ha
- Banten: 536 ha
- Jawa Timur: 492 ha
- Bali: 168 ha
- Jawa Tengah: 136 ha
- Gorontalo: 65 ha
- DKI Jakarta: 71 ha
- DI Yogyakarta: 5 ha
Baca juga: Bangun 3 Juta Rumah, Menteri Erick Petakan Lahan BUMN
- Penulis :
- Ahmad Munjin