HOME  ⁄  Nasional

Mulai 17 Desember 2024, Hutama Karya Berlakukan Tarif Normal di Tol Terpeka

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Mulai 17 Desember 2024, Hutama Karya Berlakukan Tarif Normal di Tol Terpeka
Foto: Mulai 17 Desember 2024, Hutama Karya Berlakukan Tarif Normal di Tol Terpeka. Dok: Hutama Karya

Pantau - Hutama Karya akan segera memberlakukan tarif normal di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Pemberlakuan tarif normal ini berlaku mulai 17 Desember 2024 malam mendatang.

Sebelumnya, Hutama Karya telah memberi diskon selama dua periode untuk tarif tol dengan jarak terpanjang tersebut. Pertama adalah diskon 30% yang berlaku selama satu bulan dari 17 Oktober hingga 17 November 2024.

Kedua adalah diskon 15% yang berlaku selama satu bulan berikutnya, yakni dari 17 November hingga 17 Desember 2024. Hutama Karya akan mengakhiri periode diskon tersebut pada Minggu (17/12) pukul 22.00 WIB mendatang.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya periode diskon, Tarif Baru Tol Terpeka akan diberlakukan penuh mulai 17 Desember 2024.

Baca juga: Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera untuk Lancarkan Nataru 2024/2025

Terkait hal tersebut, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif dari dan ke tempat tujuan serta memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi.

“Pemberlakuan diskon tarif kami lakukan sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan." ujar Adjib dalam keterangan resminya, Kamis (12/12)

"Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat, sehingga diskon diterapkan untuk mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru,” tambahnya

Adapun tarif normal yang berlaku di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung adalah sebagai berikut:

1. Asal Terbanggi Besar
Golongan I: Rp 36.000-225.500
Golongan II & III: Rp 54.000-383.500
Golongan IV & V: Rp 72.000-511.500

2. Asal Gunung Batin
Golongan I: Rp 22.500-150.500
Golongan II & III: Rp 33.500-329.500
Golongan IV & V: Rp 45.000-439.500

3. Asal Menggala
Golongan I: Rp 22.500-197.500
Golongan II & III: Rp 33.500-296.000
Golongan IV & V: Rp 45.000-394.500

4. Asal Lambu Kibang
Golongan I: Rp 22.500-173.000
Golongan II & III: Rp 34.000-259.500
Golongan IV & V: Rp 45.000-346.000

5. Asal Way Kenanga
Golongan I: Rp 22.500-150.500
Golongan II & III: Rp 34.000-225.500
Golongan IV & V: Rp 45.000-300.500

6. Asal Simpang Pematang
Golongan I: Rp 28.500-134.000
Golongan II & III: Rp 43.000-201.000
Golongan IV & V: Rp 57.000-268.000

7. Asal Kayu Agung
Golongan I: Rp 122.500-255.500
Golongan II & III: Rp 182.500-383.500
Golongan IV & V: Rp 243.500-511.500

Dengan akan diberlakukannya tarif normal, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan agar transaksi di gerbang tol lancar dan tidak menyebabkan antrean.

Baca juga: Siap-Siap! Hutama Karya Akan Menyesuaikan Tarif Tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu

Pengguna juga diminta selalu mematuhi tata tertib berkendara dengan menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Jika merasa lelah atau mengantuk, pengguna jalan diharapkan segera beristirahat di rest area terdekat. Untuk situasi darurat, keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020

Penulis :
Tubagus Rachmat