
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pengacara dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa Malam, 27 November 2018. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita uang dalam mata bentuk mata uang dolar Singapura sebagai barang bukti.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Febri menyebut jumlah uang yang disita sekitar SGD 45 ribu. Sementara itu terkait pihak-pihak yang diamankan total terdapat enam orang. Namun Febri tidak menjabarkan nama-nama pihak tersebut.
Baca juga: KPK Gelar OTT PN Jaksel, Enam Orang Berhasil Diamankan
"Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan Advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Tim Satgas KPK melakukan operasi senyap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin malam hingga dini hari tadi. Diduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ungkapnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi