
Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keputusan mengenai libur selama bulan suci Ramadhan akan diumumkan paling lambat pada Senin mendatang. Hal ini disampaikan Nasaruddin saat berbicara kepada media di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Besok atau paling lambat Senin kita akan umumkan,” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang memfinalisasi keputusan terkait pola pembelajaran anak-anak sekolah selama Ramadhan. Keputusan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendikdasmen, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama.
“Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan,” ujar Abdul Mu'ti.
Baca Juga:
Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025 sebagai Awal Puasa Ramadhan 1446 H
Untuk memastikan kebijakan tersebut matang, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dengan empat kementerian lain, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Wacana meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan kini kembali menjadi bahan diskusi publik.
Dengan adanya koordinasi antar-kementerian ini, pemerintah berharap keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan dan ibadah selama bulan Ramadhan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah