
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjalin sinergi dalam sertifikasi 24.721 bidang tanah masjid dan musala. Proses sertifikasi tanah ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
"Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 24.721 data masjid/musala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah," ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, usai mengunjungi kantor ATR/BPN Pusat, Kamis (23/1).
Baca juga: Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2024 untuk Optimalkan Pengelolaan Wakaf
Arsad mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk tanah masjid dan musala 2025. Pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid atau musala serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid atau musala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida menyatakan pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah.
"Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid/musala. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data," ujar Ana.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam yang memfasilitasi tanah wakaf yang berlum bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Menag Rilis Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Kemenag Corpu
Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat.
Penyertifikatan 24.721 tanah masjid/musala tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu. KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid atau musala yang berada di wilayahnya.
Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan. Dan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat