
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3).
Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini menurut Kamaruddin Amin diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Kamaruddin.
"12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," sambungnya.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Caranya
Dengan terbitnya SE Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini, Kamaruddin berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," pungkasnya.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat