
Pantau - Guna mengakomodir warga yang tak tertampung pada pendaftaran tahap pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menambah jumlah bus untuk mudik gratis tahun 2025. Pemprov menyiapkan sebanyak 521 unit bus berkapasitas 22.403 tempat duduk (kursi).
Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pendaftaran program ini secara daring dimulai sejak 7 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025.
Untuk mengikuti program ini, sejumlah kelengkapan administrasi dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK). Ini diutamakan KTP DKI Jakarta dan STNK (jika membawa motor).
“Setiap pendaftar juga dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Diskon Tarif Tol hingga Mudik Gratis, Ini Persiapan Lebaran 2025
Secara keseluruhan, Pemprov Jakarta menyiapkan sebanyak 2.846 armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan selama libur Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kami menyiapkan sebanyak 2.846 unit armada bus AKAP untuk libur Lebaran," ungkap dia.
Untuk itu, pihaknya melibatkan 428 operator AKAP di terminal utama Tipe A di wilayah Jakarta. Sejumlah terminal itu antara lain Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres dan Terminal Tanjung Priok.
"Selain di terminal utama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan 3 terminal bantuan, yaitu Terminal Lebak Bulus, Terminal Muara Angke dan Terminal Grogol," ucapnya.
Baca juga: 10 Unit Bus Disiapkan Polres Bogor untuk Program Mudik Gratis
Untuk memastikan sarana angkutan umum layak dioperasikan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kendaraan (ramp check) sejak Sabtu (1/3/2025). Itu dilakukan di terminal dan di pool operator masing-masing wilayah.
Sedangkan pemantauan pelaksanaan angkutan Lebaran bakal dilaksanakan melalui Posko Terpadu Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah tingkat Provinsi DKI Jakarta pada 21 Maret-11 April 2025. Ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Perhubungan.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin