Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Wamenaker Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan
Foto: Wamenaker Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan (dok. Kemnaker)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan terlindungi dari praktik percaloan.

Salah satu langkah nyata yang diambil pemerintah adalah pembentukan Desk Ketenagakerjaan, yang berfungsi sebagai pusat layanan terpadu untuk konseling, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

"Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, kami berharap penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan," ujar Wamenaker.

Baca juga: Wamenaker Noel Dorong Kurator PT Danbi Perjelas Status Buruh

Wamenaker juga menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat. 

Ia menyatakan bahwa banyak calon pekerja dipungut biaya hingga jutaan rupiah oleh oknum yang mengaku dari organisasi atau lembaga tertentu untuk mendapatkan pekerjaan. 

Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam akses pekerjaan dan menghambat efisiensi pasar tenaga kerja.

"Percaloan tenaga kerja tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menambah ketimpangan dalam dunia kerja," katanya.

Baca juga: Wamenaker Dukung Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Kawasan Industri

Untuk mengatasi masalah percaloan, Kemnaker mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:

- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
- Memperkuat koordinasi antara Kemnaker, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk mencegah percaloan.
- Mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem rekrutmen yang transparan, memanfaatkan teknologi dan lembaga independen.
- Mensosialisasikan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan melalui platform SIAPkerja.
- Mengedukasi masyarakat tentang perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang resmi dan berizin.

"Saya berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan kompetitif, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing," ujar Wamenaker.

Baca juga: Kelakar Wamenaker Tanggapi #KaburAjaDulu: Kabur Saja, Jangan Balik Lagi

Penulis :
Wulandari Pramesti