Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam OTT Dugaan Pemerasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam OTT Dugaan Pemerasan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer Gerungan (memegang pengeras suara) menyemangati para buruh PT Bumi Sari Mas Indonesia yang menuntut hak mereka di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (7/82025). ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Dalam OTT tersebut, sebanyak 10 orang lainnya turut diamankan bersama Wamenaker.

KPK Miliki Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum

KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi ini.

OTT terhadap Immanuel Ebenezer menambah daftar panjang penindakan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

OTT Kelima Sepanjang 2025, Rangkaian Penindakan KPK Terus Berlanjut

Penangkapan ini merupakan OTT kelima yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2025.

OTT pertama terjadi pada Maret, menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

OTT kedua dilakukan pada Juni, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

OTT ketiga berlangsung selama dua hari, 7–8 Agustus, di Jakarta, Kendari (Sultra), dan Makassar (Sulsel), berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

OTT keempat digelar pada 13 Agustus di Jakarta, menyangkut dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kini, dengan tertangkapnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di jajaran pejabat tinggi negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf