
Pantau - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, dinonaktifkan sementara oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara setelah kasus narapidana korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi viral di media sosial.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawasan narapidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," ungkapnya.
Sulardi menegaskan penentuan sanksi terhadap kepala rutan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak terkait.
"Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.
Kronologi Kasus Viral
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan narapidana korupsi Supriadi sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam video tersebut, Supriadi terlihat berada di luar rutan meskipun dalam pengawalan petugas sipir.
Keberadaan narapidana di luar rutan itu dinilai melanggar prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Sanksi dan Latar Belakang Perkara
Selain menonaktifkan kepala rutan, Ditjenpas Sultra juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk sanksi tegas.
Sementara itu, petugas sipir yang mengawal juga ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Supriadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar untuk pengangkutan nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Dalam persidangan, terungkap Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang ilegal yang diterbitkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








