Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag dan ATR/BPN Tuntaskan 15.000 Sertifikat Wakaf Sejak Januari 2025

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Kemenag dan ATR/BPN Tuntaskan 15.000 Sertifikat Wakaf Sejak Januari 2025
Foto: Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Dok: kemenag.go.id

Pantau- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf dalam waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2025.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset wakaf agar lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat.

“Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menyelesaikan 15.000 sertifikat wakaf hanya dalam waktu tiga bulan. Ini membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga bisa memberi manfaat nyata bagi umat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (21/3)

Abu mengungkapkan, tanah wakaf yang belum memiliki legalitas masih menjadi tantangan besar. Dengan percepatan sertifikasi ini, ia berharap, aset wakaf tidak hanya terjamin kepemilikannya, tetapi juga lebih produktif dalam mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.

Baca juga: Kemenag Siapkan 100 Fasilitator Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf

Pada kesempatan itu, Abu juga menegaskan, Bimas Islam berkomitmen menjadi sahabat umat dalam beragama. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Bimas Islam ingin menjadi sahabat umat, bukan sekadar penyedia layanan. Kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendukung mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari bimbingan pernikahan hingga pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih tepat sasaran. Sesuai arahan pemerintah, distribusi dana sosial kini harus berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk ZIS, disalurkan kepada mereka yang paling berhak sesuai klasifikasi DTSEN, agar distribusi lebih efektif dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan tagline Bimas Islam: Beragama, Berdaya, Berdampak, Kemenag berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi menghadirkan program keagamaan yang lebih inklusif dan bermanfaat.

Penulis :
Tubagus Rachmat